Kenaikan Tarif Faskes Tak Pengaruhi Iuran, Kata BPJS Kesehatan Palembang

Kenaikan Tarif Faskes Tak Pengaruhi Iuran, Kata BPJS Kesehatan Palembang - GenPI.co SUMSEL
Kenaikan tarif pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan tidak mempengaruhi jumlah iuran peserta BPJS Kesehatan. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/23)

GenPI.co Sumsel - Kenaikan tarif pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) tidak mempengaruhi jumlah iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Sumatera Selatan, Rudhy Suksmawan Hardiko di Palembang, Selasa (24/1).

"Kenaikan itu berlaku untuk tarif pelayanan di FKTP dan FKTL, sedangkan iuran peserta tetap seperti selama ini," kata Rudhy.

BACA JUGA:  10 Ribu Warga Palembang Belum Terdaftar Jadi Peserta JKN

Masyarakat Sumatera Selatan pun diminta untuk tidak salah paham dan resah.

Menurutnya, kenaikan hanya terjadi pada tarif pelayanan di FKTP dan FKTL.

BACA JUGA:  Seluruh Perusahaan di Palembang Diingatkan Ikut BPJS Kesehatan

Sedangkan iuran peserta tetap sama seperti biasanya, alias tidak ada kenaikan.

Jumlah iuran peserta BPJS Kesehatan kelas 1 masih sebesar Rp 150 ribu/bulan, kelas 2 Rp 100 ribu/bulan, dan kelas 3 Rp 35 ribu/bulan.

BACA JUGA:  Tagih Iuran di Pelosok, BPJS TK Sumbagsel Gerakkan Agen Perisai

“Dengan adanya kenaikan tarif layanan ini, diharapkan pelayanan di fasilitas kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan baik yang mandiri maupun PBI (penerima bantuan iuran) bisa lebih baik,” ujarnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya