Polisi Tangkap Kurir Pembawa 5 Kilogram Sabu-sabu di Palembang

12 Juli 2023 13:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang kurir narkoba yang hendak menyelundupkan 5 kilogram sabu-sabu dari Kalimantan Tengah ke Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry di Palembang, Selasa (11/7).

Kurir narkoba tersebut bernama Yoga (29), warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:  Atasi Stunting, BKKBN Siapkan 100 Warga Palembang Jadi Kader Dashat

Polisi menangkap Yoga di SPBU di SPBU Pipa Reja, Kemuning, Palembang, Senin (10/7) malam.

“Petugas mendapati 1 kilogram sabu-sabu disimpan dalam tas ransel tersangka yang memang sudah menjadi target operasi,” kata dia.

BACA JUGA:  Pendaftaran Mahasiswa Baru UIN Palembang Gelombang 2 Dibuka 7-14 Juli 2023

Dari penangkapan tersebut, polisi langsung menelusuri jaringan peredaran sabu-sabu lainnya dari ponsel tersangka.

Berdasarkan informasi, tersangka sedang merencanakan penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar di Palembang.

BACA JUGA:  13 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Terjaring Tilang Elektronik

“Akhirnya benar, kami mendapatkan 4 kilogram sabu lainnya disimpan tersangka di sebuah gudang kawasan Sukarami,” kata dia.

Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang bandar narkoba berinisial F yang untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut di Palembang.

Saat ini, polisi sudah mengantongi identitas bandar narkoba berinisial F yang sedang dalam perburuan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 jo. Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau pidana mati. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL