GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang kurir narkoba yang hendak menyelundupkan 5 kilogram sabu-sabu dari Kalimantan Tengah ke Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Mario Ivanry di Palembang, Selasa (11/7).
Kurir narkoba tersebut bernama Yoga (29), warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kalimantan Tengah.
Polisi menangkap Yoga di SPBU di SPBU Pipa Reja, Kemuning, Palembang, Senin (10/7) malam.
“Petugas mendapati 1 kilogram sabu-sabu disimpan dalam tas ransel tersangka yang memang sudah menjadi target operasi,” kata dia.
Dari penangkapan tersebut, polisi langsung menelusuri jaringan peredaran sabu-sabu lainnya dari ponsel tersangka.
Berdasarkan informasi, tersangka sedang merencanakan penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar di Palembang.
“Akhirnya benar, kami mendapatkan 4 kilogram sabu lainnya disimpan tersangka di sebuah gudang kawasan Sukarami,” kata dia.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapat perintah dari seorang bandar narkoba berinisial F yang untuk mengedarkan sabu-sabu tersebut di Palembang.
Saat ini, polisi sudah mengantongi identitas bandar narkoba berinisial F yang sedang dalam perburuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 jo. Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun atau pidana mati. (Antara)