GenPI.co Sumsel - Aktivitas pertambangan minyak mentah di Sumatra Selatan berpotensi merugikan negara.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Tim Satuan Tugas Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri, Novel Baswedan dalam diskusi kelompok di Hotel Novotel, Palembang, Selasa (12/7).
Apalagi, saat ini jumlah sumur minyak ilegal (illegal drilling) di Sumsel makin menjamur.
Pemerintah Provinsi Sumsel mencatat, terdapat 4 daerah yang menjadi kawasan pertambangan minyak ilegal.
Keempat daerah tersebut antara lain Kabupaten Musi Banyuasin, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim dan Musi Rawas Utara.
Sumur minyak ilegal paling banyak ditemukan di Kabupaten Musi Banyuasin dengan jumlah lebih dari 7.000 sumur pada 2021.
Novel menilai jika ketidakjelasan tata kelola pertambangan minyak masyarakat itu juga memperbesar potensi tindak pidana korupsi.
Dalam diskusi kelompok tersebut, terungkap jika perusahaan perminyakan milik pemerintah merupakan pembeli hasil pertambangan minyak ilegal dengan nilai 70 persen dari harga jual semestinya.
"Maka dari itu Kapolri saat ini tengah konsen menyelesaikan persoalan tata kelola Migas ini termasuk ilegal drilling di Sumsel," katanya.
Selain berupaya mencegah tindak pidana korupsi, pihaknya juga membantu mencari solusi demi menjaga keselamatan warga dari dampak aktivitas pertambangan minyak ilegal.
"Misi kemanusiaan memang harus dilakukan," kata dia. (Antara)