Setiap Gedung di Sumsel Diwajibkan Pertahankan Kearifan Lokal

Setiap Gedung di Sumsel Diwajibkan Pertahankan Kearifan Lokal - GenPI.co SUMSEL
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam acara Pembekalan Lisensi Arsitek di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/7/2023) (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemprov Sumsel)

GenPI.co Sumsel - Provinsi Sumatera Selatan ternyata sudah memiliki lisensi arsitektur yang mewajibkan setiap desain dekorasi bangunan perkantoran mempertahankan kearifan lokal pada.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan, Basyaruddin Ahmad di Palembang, Rabu (12/7).

Lisensi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  Sumsel Tetapkan Harga CPO Naik Jadi Rp 10.305 Per Kilogram

“Penerapan lisensi arsitektur ini sekaligus menjadi yang pertama di Pulau Sumatera dan ke-2 di Indonesia setelah Jawa Tengah,” kata dia.

Dengan demikian, para pemilik bangunan ataupun para arsitek diharapkan wajib mematuhi lisensi tersebut dalam setiap rancangan pembangunan gedung.

BACA JUGA:  Hewan Ternak di Sumsel Diklaim Bebas dari Penyakit Antraks

Pemprov Sumsel sendiri sudah mulai menerapkannya pada gedung kantor organisasi, pemerintah daerah, lembaga/instansi milik pemda setempat.

Seperti Kantor Gubernur, Kantor DPRD, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Palembang, Kantor Polda Sumsel, dan Bank BUMN/BUMD di Palembang yang membangun ornamen tanjak pada bagian depan gedung.

BACA JUGA:  Polisi Incar Pengemudi Truk Pelanggar ODOL di Sumsel

Tanjak merupakan hiasan kepala laki-laki Melayu yang terbuat dari bahan kain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya