Setiap Gedung di Sumsel Diwajibkan Pertahankan Kearifan Lokal

Setiap Gedung di Sumsel Diwajibkan Pertahankan Kearifan Lokal - GenPI.co SUMSEL
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam acara Pembekalan Lisensi Arsitek di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/7/2023) (Foto: ANTARA/HO-Humas Pemprov Sumsel)

Hiasan tersebut kerap digunakan di Lahat, Palembang, Pagaralam, dan Ogan Komering Ulu (OKU).

Tanjak di setiap daerah memiliki sedikit perbedaan dari sisi lipatan ikat kepala, motif, tinggi segitiga tanjak, warna hingga sudut lancip bagian atas tanjak.

Gubernur Sumsel, Herman Deru pun mewajibkan penggunaan simbol tanjak tersebut.

BACA JUGA:  Sumsel Tetapkan Harga CPO Naik Jadi Rp 10.305 Per Kilogram

Herman mengaku sudah berkomitmen untuk menjaga adat budaya kearifan lokal yang mulai ditinggalkan saat ini.

"Kami ingin adat budaya Sumsel semakin eksis tapi tidak juga terlihat kolot," kata dia.

BACA JUGA:  Hewan Ternak di Sumsel Diklaim Bebas dari Penyakit Antraks

Kebijakannya tersebut sudah sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Aturan tersebut mengamanatkan pemda untuk menjaga kebudayaan lokal seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. (Antara)

BACA JUGA:  Polisi Incar Pengemudi Truk Pelanggar ODOL di Sumsel

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya