Polisi Incar Pengemudi Truk Pelanggar ODOL di Sumsel

Polisi Incar Pengemudi Truk Pelanggar ODOL di Sumsel - GenPI.co SUMSEL
Ilustrasi - Antrean truk di salah satu SPBU di Palembang. (Foto: ANTARA/Yudi Abdullah/23)

GenPI.co Sumsel - Polisi akan menertibkan truk yang melebihi ukuran spesifikasi teknis (over dimension) dan membawa muatan berlebihan (over loading) di Sumatera Selatan.

Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra di Palembang, Minggu (9/7).

"Melalui upaya tersebut diharapkan wilayah provinsi ini bisa segera terbebas dari keberadaan truk kelebihan dimensi dan muatan serta terhindar dari dampak negatifnya yang bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan kerusakan jalan," kata Pratama.

BACA JUGA:  Persempit ODOL, Korlantas Pasang Alat Ukur Beban di Tol Sumsel

Pihaknya juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk melakukan penertiban truk tersebut.

"Terkait masalah masih banyaknya truk over dimension overloading (Odol), yang berpotensi mengakibatkan kerusakan jalan, selain melakukan penegakan hukum, kami juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel dan kabupaten/kota," ujarnya.

BACA JUGA:  Polda Sumsel Perketat Pengawasan Kendaraan Angkutan Barang ODOL

Pasalnya, truk yang melanggar Odol berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan kerusakan jalan.

Jika ada pengemudi yang melanggar Odol akan diancam pidana kurungan penjara selama 1 tahun dan denda Rp 24 juta sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277.

BACA JUGA:  Pembatasan Operasional Truk Batu Bara di Muara Enim Mulai Diberlakukan

Penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan gencar dilakukan untuk mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan yang menargetkan Indonesia segera bebas dari angkutan muatan lebih dan/atau ukuran lebih, kata Pratama. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya