Barang Bukti 82 Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Negeri OKU

14 Juli 2023 15:00

GenPI.co Sumsel - Barang bukti dari 82 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Perkara dari barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Barang bukti tersebut terdiri dari narkoba, senjata api, serta senjata tajam.

BACA JUGA:  Polres OKU Tangkap Wanita Pengedar Narkoba, 2 Kali Masuk Penjara

Hal itu disampaikan Kepala Kejari OKU, Chairun Parapat di Baturaja, Kamis (13/7).

"Semua perkara terjadi tahun ini mulai periode Januari-Juli 2023," katanya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Sepasang Kekasih Pengedar Ekstasi di OKU

Barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman kantor Kejari OKU.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan,” katanya.

BACA JUGA:  Resahkan Masyarakat, Gudang BBM Ilegal di OKU Ditutup

Pihaknya memusnahkan barang bukti narkoba berupa 104,646 gram sabu-sabu, 0,332 gram pil ekstasi, serta 93,076 gram ganja.

Kemudian, 93 butir amunisi softgun, dan pakaian berupa baju, celana, dan lain-lain dari 19 perkara.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama Januari-Juli 2023," jelasnya. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL