Warga Palembang Diminta Perhatikan Kemanan Listrik di Rumah

22 Juli 2023 13:00

GenPI.co Sumsel - Warga Kota Palembang, Sumatra Selatan, diminta untuk memperhatikan keamanan listrik di rumah demi mencegah kebakaran akibat korsleting listrik.

Hal itu disampaikan Manajer Komunikasi PT PLN Unit Induk Wilayah Sumsel, Jambi dan Bengkulu (WS2JB), Sendy Rudianto di Palembang, Jumat (21/7).

“Kami mengimbau warga Kota Palembang untuk memperhatikan keamanan instalasi listrik di rumah guna mencegah insiden kebakaran,” kata Sendy.

BACA JUGA:  Diduga STB TV Korsleting, 28 Rumah di Palembang Hangus Terbakar

Menurutnya, banyak warga yang mengabaikan keamanan instalasi listrik di rumah.

Sebab, keberadaan instalasi listrik itu sendiri tidak terlihat oleh mata.

BACA JUGA:  Mantan Ketua Komite dan Kepala SMAN 19 Palembang Jadi Tersangka Korupsi

Warga juga dinilai tidak melakukan pemeliharaan dan pembaruan terhadap kabel dan mini circuit breaker (MCB) saat menambah daya listrik rumah.

Menurutnya, warga harus memperhatikan instalasi kabel dan MCB saat menambah daya listrik.

BACA JUGA:  Cegah TPPO, Imigrasi Palembang Tolak Ratusan Permohonan Paspor

Pasalnya, kabel dan MCB memiliki spesifikasi yang berbeda-beda saat penambahan daya dilakukan.

Jika masih menggunakan kabel yang lama saat menambah daya listrik bisa memicu kebakaran.

Sebab, kabel tersebut memiliki kapasitas daya tahan dan hantar yang berbeda-beda.

Sedangkan untuk pemasangan MCB harus menyesuaikan dengan besaran arus listrik di setiap rumah.

“Misal besar arus listrik di rumah itu sebesar 900 VA, maka MCB yang digunakan sebesar 4 ampere, jika melebihi angka tersebut, maka MCB itu tidak bekerja apabila adanya beban lebih, karena fungsi MCB ini juga sebagai pengaman ketika adanya korsleting listrik,” jelasnya.

Selain itu, warga juga diminta untuk tidak mengambil listrik dari tiang demi menambah daya listrik di rumah.

Dia juga meminta warga untuk tidak mengutak-atik kWh meter listrik di rumah.

Pasalnya, arus listrik yang masuk ke rumah menjadi tidak terukur dan membahayakan pelanggan.

“Hal ini sangat berbahaya karena bisa menyebabkan tersengat, beban listrik di sekitar rumah menjadi 'overload', sampai dengan kebakaran karena daya listrik yang masuk tidak terukur dan tidak sesuai dengan kapasitas kabel di rumah, dan sangat dilarang, namun apabila masih ditemukan kegiatan tersebut, maka akan ditindak secara hukum, dengan sanksi denda ataupun dipenjarakan,” kata Sendy. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL