GenPI.co Sumsel - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan SMA Negeri Palembang, Sumatra Selatan, senilai Rp 358 juta.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Fandie Hasibuan di Palembang, Kamis (20/7).
Kedua tersangka tersebut yaitu mantan Kepala SMA Negeri 19 Palembang berinisial SL dan mantan Ketua Komite SMA Negeri 19 Palembang berinisial AR.
BACA JUGA: Diduga STB TV Korsleting, 28 Rumah di Palembang Hangus Terbakar
Penetapan tersangka dilakukan usai tim jaksa penyidik Kejari Palembang mendapatkan kecukupan alat bukti yang diperkuat dari keterangan 24 saksi dan ahli.
Barang bukti tersebut berupa buku rekening bank Komite SMA Negeri 19 Palembang, sejumlah dokumen catatan utang-piutang, pengeluaran rutin, rekap inventaris barang.
BACA JUGA: Cegah Sakit Jantung, Warga Palembang Diminta Terapkan Pola Hidup Sehat
Kemudian, pihaknya mengamankan undangan kepada wali murid kelas X, XI, XII di 25 kelas yang dikeluarkan tersangka SL dan AR.
"Barang bukti yang didapatkan penyidik sudah cukup kuat menjelaskan perbuatan para tersangka," kata dia.
BACA JUGA: Pemkot Palembang Diminta Tertibkan Media Promosi di Pohon
Pihaknya menduga kedua tersangka bekerja sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana komite untuk pembangunan SMAN 19 Palembang periode 2021-2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News