Mantan Ketua Komite dan Kepala SMAN 19 Palembang Jadi Tersangka Korupsi

Mantan Ketua Komite dan Kepala SMAN 19 Palembang Jadi Tersangka Korupsi - GenPI.co SUMSEL
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Fandie Hasibuan. (Foto: ANTARA/HO-Kejari Palembang)

Perbuatan perbuatan para tersangka selama periode tersebut sudah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 358 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 2019 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyimpangan yang diduga dilakukan kedua tersangka juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi No. 75 Tahun 2017, tentang Dana Komite Sekolah.

BACA JUGA:  Diduga STB TV Korsleting, 28 Rumah di Palembang Hangus Terbakar

“Atas perbuatannya, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 A Pakjo Palembang terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan,” kata Fandie. (Antara)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya