Polisi Tangkap Perampok Gaji Karyawan Perusahaan Sawit di OKU

29 Juli 2023 15:00

GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap salah satu anggota kawanan perampok gaji karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumatra Selatan senilai Rp 591,4 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Jumat (28/7).

Tersangka kasus perampokan tersebut merupakan seorang pria bernama Jeffry Andi (34).

BACA JUGA:  Bunuh Pasutri di Banyuasin, Perampok Sadis Tewas Ditembak Polisi

Unit 4 Subdit III Jatanras menangkap tersangka Ja saat sedang berada di Bundaran Jakabaring Sport, Palembang.

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut, dan pelaku membenarkan telah melakukan pencurian uang gaji karyawan perusahaan tersebut," katanya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Perampok Rumah Mewah Milik Pengusaha di Palembang

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah jam tangan merek Seiko warna biru yang diduga dari hasil kejahatan.

Dengan demikian, saat ini polisi sudah menangkap empat anggota kawanan perampok tersebut.

BACA JUGA:  Rampok Gaji Karyawan di OKU, Erwin Ditangkap Polisi

Sebelumnya, polisi sudah menangkap tiga tersangka yaitu Ewn alias raden, Hsn, dan AM.

Saat ini, polisi masih memburu seorang tersangka berinisial FM.

Penangkapan para tersangka merupakan hasil penyelidikan polisi atas laporan seorang karyawan PT Mitra Ogan bernama Jasmin Sinambela.

JS mengaku menjadi korban perampokan pada Senin, 26 September 2022 pukul 14.15 WIB.

Saat itu, korban hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) mobil operasional perusahaan bernomor polisi BG-1991-LF di SPBU Lubuk Batang, Jalan Lintas Baturaja-Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Kebetulan, di dalam mobil tersebut terdapat sebuah tas jinjing warna hitam berisi uang gaji karyawan PT Mitra Ogan senilai Rp 591,4 juta.

"Tas berisi uang itu dibawa kabur oleh dua orang pengendara sepeda motor yang membuka pintu sebelah kiri belakang mobil. Kejadiannya persis saat korban turun dari mobil itu," katanya.

Kompol Agus menyebut, dua pengendara motor tersebut merupakan anggota kawanan rampok pimpinan tersangka Erwin.

Saat beraksi, Erwin membuntuti korban sejak mengambil uang di Bank Mandiri dengan mengendarai mobil Suzuki Escudo.

Kemudian, Erwin dan kawan-kawannya beraksi saat korban tiba di SPBU.

"Hal tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan rekaman sejumlah CCTV, salah satunya yang ada di SPBU dan keterangan tersangka Erw kepada penyidik," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Escudo warna merah bernomor polisi BG-1427-AT.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel warna biru milik tersangka yang diduga hasil dari kejahatan.

Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL