GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap Erwin alias Raden (40), anggota kawanan perampok uang gaji karyawan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin (31/10).
Personel Unit 4 Subdit III Jatanras menangkap Erwin di rumahnya di Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (29/10) dini hari.
BACA JUGA: Antisipasi Penyakit Berbahaya, YLK Sumsel Minta BBPOM Razia Jamu Ilegal
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dengan dukungan alat bukti berupa CCTV.
Sebelumnya, seorang karyawan PT Mitra Ogan berinisial JS membuat laporan terkait kejadian yang dialaminya.
BACA JUGA: Oknum Pelajar SMA di OKU Terlibat Narkoba, Kadisdik Sumsel Tegas
Kepada penyidik, JS mengaku dirampok pada Senin, 26 September 2022, sekitar pukul 14.15 WIB.
Perampokan terjadi saat JS hendak mengisi BBM mobil operasional perusahaan BG-1991-LF di SPBU Lubuk Batang Jalan Lintas Baturaja - Prabumulih, OKU.
BACA JUGA: Peternak di Sumsel Bisa Bernapas Lega, Ada Kabar Baik Soal PMK
Di dalam mobil tersebut, terdapat tas jinjing hitam berisi uang senilai Rp 591,4 juta yang merupakan gaji karyawan PT Mitra Ogan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News