Polisi juga menyita mobil Suzuki Escudo warna merah BG-1427-AT dan 1 ponsel warna biru milik tersangka.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News