GenPI.co Sumsel - Polisi menangkap seorang tersangka perampokan rumah mewah di Jalan Majapahit, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Sabtu (10/6).
Tersangka tersebut merupakan seorang pria berinisial Apd (25), warga Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring.
BACA JUGA: Pemkot Palembang Kekurangan Dana Perbaiki Gedung SD dan SMP
Personel Jatanras Polda Sumsel menangkap tersangka dalam operasi penyergapan di rumahnya pada Jumat (9/6) malam.
Penangkapan tersebut merupakan hasil informasi dari 3 tersangka perampokan lainnya yang sebelumnya ditangkap terlebih dahulu pada awal pekan lalu.
BACA JUGA: Rektor Baru Unsri Palembang Diharapkan Lahirkan Banyak Inovasi
“Saat ini mereka, ke-4 orang tersangka itu telah ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel guna menjalani proses penyidikan,” kata dia.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku merampok rumah milik seorang pengusaha berinisial CA (35) pada Jumat (21/4) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA: Program TMMD Diharapkan Hadir di Setiap Kecamatan Palembang
Aksi tersebut terpantau melalui rekaman kamera CCTV milik tetangga korban yang menjadi barang bukti kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News