Dalam aksinya, para tersangka merusak pagar dan pintu dari rumah yang dalam kondisi kosong karena ditinggal berdagang di Pasar Jakabaring.
Kemudian, para tersangka berhasil merampok uang tunai Rp 25 juta, 2 surat tanah, 1 sepeda motor, dan perhiasan emas milik korban.
“Semua brankas berisi harta benda korban dirusak isinya dirampok, meski tidak ada korban jiwa dalam aksi itu namun korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 44 juta,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkot Palembang Kekurangan Dana Perbaiki Gedung SD dan SMP
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 368 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Dalam Kelompok dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. (Antara)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News