GenPI.co Sumsel - Pemilih pemula di Sumatra Selatan dijamin dapat memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel, Amrah Muslimin di Palembang, Senin (31/7).
Pihaknya akan memasukan pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).
“Kalau dia pemilih belum 17 tahun sekarang, tetapi di 17 Februari sudah masuk 17 tahun maka mereka sudah masuk pada DPT itu sudah terdaftar, itu sudah kami sampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” katanya.
Pihaknya juga mendorong Disdukcapil untuk mempercepat pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk pemilih pemula.
“Walaupun mereka yang tidak termasuk ke dalam DPT dan juga tidak memiliki KTP ini tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, dengan cara membawa kartu keluarga (KK) pada hari pemungutan suara,” jelasnya. (Antara)