GenPI.co Sumsel - Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa Sumatra Selatan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel, Sarjono Turin di Palembang, Senin (30/10).
Kelima tersangka tersebut terdiri dari AS dan MR yang telah meninggal dunia serta ZT, EM, dan DK.
"Setelah menilai cukup bukti dalam penyidikan perkara tersebut Pidsus Kejati Sumsel menetapkan sebanyak 5 tersangka," katanya.
Sebelumnya, tersangka ZT, EM, dan DK telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan asrama yang sudah berdiri sejak 1950.
Namun, para tersangka tersebut dinyatakan terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut usai diperiksa secara mendalam.
Hingga kini, pihaknya masih menghitung potensi jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
"Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa 46 saksi," katanya.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Antara)