Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS

Jaksa Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS - GenPI.co SUMSEL
Salah satu tersangka hendak naik mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (23/8/2023). (Foto: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)

GenPI.co Sumsel - Ada 2 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi saat PT Bukit Multi Investama (BMI) mengakuisisi saham kontraktor pertambangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 2015.

PT Bukit Multi Investama sendiri merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Perusahaan tersebut bergerak di bidang investasi dan kontraktor pertambangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan.

BACA JUGA:  3 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS di Muara Enim

"Tim penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan 2 tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT BMI pada 2015 setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Rabu (23/8).

Dua tersangka tersebut yaitu mantan Direktur Utama PTBA periode 2011-April 2016 berinisial M.

BACA JUGA:  Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel Terkait Korupsi Dana Hibah

Kemudian, Analisis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan periode 2012-2016 berinisial NT.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel sudah memeriksa para tersangka berdasarkan saksi.

BACA JUGA:  4 Pejabat Kementan Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Korupsi Program Serasi

Dari hasil pemeriksaan itu, mereka diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya