GenPI.co Sumsel - Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Bukit Multi Investama (BMI) terhadap saham perusahaan kontraktor pertambangan, PT Satria Bahana Sarana (SBS) pada 2015.
PT BMI merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang bergerak pada bidang investasi dan kontraktor pertambangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ketiga tersangka tersebut yaitu Direktur Pengembangan Usaha PTBA (2013) berinisial AP, ketua tim akuisisi pengambilalihan PT SBS berinisial SI, dan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi berinisial TI.
BACA JUGA: Pj Bupati Muara Enim: Peran Kasat Kamling Penting Jaga Kamtibmas
Dalam perkara tersebut, tim jaksa penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses akuisisi saham PT SBS pada 2015.
Tim jaksa penyidik menemukan sejumlah poin yang menyatakan jika PT SBS tidak layak untuk diakuisisi.
BACA JUGA: Pembatasan Operasional Truk Batu Bara di Muara Enim Mulai Diberlakukan
Selanjutnya, proses pengakuisisian dilakukan secara langsung dan hanya tertuju pada PT SBS.
Seharusnya, dalam proses akuisisi tersebut paling harus memiliki pembanding.
BACA JUGA: 2 Ahli IPB Latih Puluhan Juru Sembelih Hewan Kurban di Muara Enim
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Kamis (22/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News