3 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS di Muara Enim

3 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS di Muara Enim - GenPI.co SUMSEL
Petugas menggiring tersangka kasus korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI pada 2015 di Kejati Sumatera Selatan, Rabu (21/6/2023). (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

“Ya benar sebagaimana yang didapatkan dalam proses penyidikan perkara ini tim jaksa penyidik mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 100 miliar,” kata Vanny.

Potensi kerugian negara tersebut berasal dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan dokumen penting yang diperkuat keterangan 50 saksi dan ahli.

Tim jaksa penyidik sendiri sudah menyita barang bukti berupa 20 dokumen penting dari setiap kantor pada perusahaan tersebut pada Januari 2023.

BACA JUGA:  Pj Bupati Muara Enim: Peran Kasat Kamling Penting Jaga Kamtibmas

Meski demikian, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari ahli bidang pengawas keuangan guna mengetahui secara detail jumlah kerugian keuangan negara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair).

BACA JUGA:  Pembatasan Operasional Truk Batu Bara di Muara Enim Mulai Diberlakukan

Kemudian, Pasal 3 Jo. Pasal 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).

“Ketiga tersangka sejak Rabu (21/3) malam ditahan di Rutan Pakjo Palembang untuk 20 hari ke depan atau sampai dengan 10 Juni 2023,” tandasnya. (Antara)

BACA JUGA:  2 Ahli IPB Latih Puluhan Juru Sembelih Hewan Kurban di Muara Enim

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya