"Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap mereka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung 23 Agustus-11 September 2023. Untuk tersangka M ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang," jelasnya.
Vanny menjelaskan, penahanan tersebut sudah diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
Pihaknya khawatir jika tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
BACA JUGA: 3 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Akuisisi PT SBS di Muara Enim
Dengan demikian, seluruh tersangka yang terlibat dalam perkara tersebut bertambah menjadi 5 orang.
Sebelumnya, AP (Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013), SI (Ketua Tim Akuisisi Pengambilalihan PT SBS), dan TI (pemilik PT SBS sebelum diakuisisi) ditetapkan sebagai tersangka perkara tersebut.
BACA JUGA: Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel Terkait Korupsi Dana Hibah
"Dalam perkara ini, jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sekitar Rp 100 miliar," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (primer).
BACA JUGA: 4 Pejabat Kementan Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Korupsi Program Serasi
Selanjutnya, Pasal 3 juncto Pasal 20 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (subsider).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News