GenPI.co Sumsel - Kasus 48 pelaku kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau 2023 dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Sarjono Turin di Palembang, Selasa (31/1).
"Kasus pelaku karhutla itu saat ini dalam proses penyiapan tuntutan untuk proses hukum lebih lanjut sidang pengadilan" kata Sarjono.
Seluruh pelaku karhutla tersebut merupakan perorangan sehingga tidak ada yang melibatkan perusahaan di Sumatra Selatan.
Polisi mengamankan para pelaku karhutla tersebut karena diduga membakar lahan atau hutan untuk membuka kebun dan kepentingan lainnya.
Sarjono menjelaskan jika kegiatan karhutla pada musim kemarau merupakan tindak pidana karena dapat menyebabkan bencana kabut asap.
Dia juga menegaskan, siapapun yang terbukti melakukan aksi kejahatan lingkungan tersebut akan diproses secara hukum.
“Untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar ke depan tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk kepentingan apapun, penuntutan terhadap pelaku karhutla akan ditetapkan maksimal,” katanya.
“Melalui penuntutan secara maksimal diharapkan pelaku karhutla dapat diproses di pengadilan dengan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa sehingga dapat memberikan peringatan kepada masyarakat agar menjauhi kegiatan karhutla,” tuturnya. (Antara)