GenPI.co Sumsel - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatra Selatan, Kurniawan mengungkapkan kendala yang dihadapi pihaknya pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kendalanya untuk saat ini partai politik, ada yang tidak memberitahukan kepada kami jika ada kegiatan, sebenarnya kalau hanya sebatas sosialisasi saja di internal partai boleh tetapi tetap dalam pengawasan," kata Kurniawan di Palembang, Rabu (9/11).
Kurniawan menegaskan, parpol yang melakukan kampanye tidak sesuai jadwal yang ditetapkan akan dikenakan sanksi pidana.
"Untuk kampanye belum boleh karena memang belum waktunya, mulai kampanye pada 28 November 2023. Jika sudah ada yang melakukan kampanye tidak sesuai jadwal maka artinya mencuri start dan tentu akan dikenakan sanksi pidana," katanya.
Kurniawan pun mengimbau setiap parpol untuk melaporkan seluruh kegiatannya kepada Bawaslu.
"Kami memberikan imbauan kepada parpol agar memberitahukan kepada Bawaslu apapun bentuk kegiatannya karena dikhawatirkan jika tidak ada pemberitahuan dan tidak diawasi maka akan ada kampanye terselubung di dalam sosialisasi, maka dari itu pengawasannya diperketat," tegasnya.
Meski demikian, sejauh ini belum ada warga yang melapor adanya parpol yang mencuri start kampanye.
"Sejauh ini kampanye di luar jadwal belum ada laporan dari masyarakat ataupun temuan kami sendiri yang melakukan itu di luar jadwal," ucapnya. (Antara)