GenPI.co Sumsel - TS (37), juru parkir liar nekat menetapkan tarif parkir bus pariwisata di kawasan Monpera, Kota Palembang hingga Rp100.000.
Personel Opsnal Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan pun langsung menangkap pelaku karena meresahkan masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin (16/5).
“Pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut terkait dengan perbuatannya yang resahkan warga,” ujarnya.
TS merupakan warga Jalan PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Saat ditangkap pada Senin siang, tangan TS diborgol dan tertunduk lemas ketika digiring ke Mapolda Sumsel.
Ketika ditangkap, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Perbuatan pelaku terungkap usai aksinya direkam pemandu wisata setempat.
Kemudian, video berdurasi kurang dari 1 menit itu viral di jejaring media sosial, Minggu (15/5).
Kepada polisi, TS mengaku baru tiga bulan menjadi juru parkir di Monpera.
Saat beroperasi TS mengaku mematok tarif kendaraan bus pariwisata antara Rp30.000 hingga Rp100.000.
“Kalau dapat uangnya, tidak saya setor, tetapi kami bagi sama kawan-kawan,” katanya saat digiring tim Opsnal yang dipimpin Kanit I, Kompol Willy Oskar dan Aipda Kelvin Marley. (Ant)