GenPI.co Sumsel - Sebanyak 18 hewan dilindungi yang diawetkan (opsetan) dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Dinas Kehutanan Sumatera Selatan, Jumat (18/3).
Pemusnahan tersebut diungkapkan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Ujang Wisnu Barata.
Ujang mengatakan, sebanyak 18 hewan opsetan tersebut merupakan hasil sitaan dan serahan sukarela dari masyarakat selama 2016-2021.
“Sebanyak 15 opsetan didapat dari penyerahan secara sukarela dari warga di Palembang, Lubuk Linggau, Lahat, OKI dan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum KLHK Sumsel,” ujarnya.
“Tiga ekor opsetan berasal dari warga di Palembang melalui penyidikan yang sudah Inkrah,” lanjutnya.
Hewan-hewan yang diawetkan tersebut terdiri dari Harimau Sumatera (empat ekor), Macan Tutul Kumbang (satu ekor).
Kemudian, Kepala Rusa Sambar (tujuh ekor), Beruang Madu (empat ekor), Kepala Kambing Hutan Sumatera (satu ekor), dan Macan Daha (satu ekor).
Ujang berharap lewat pemusnahan tersebut bisa mengedukasi masyarakat untuk tidak memiliki, menyimpan maupun menjual belikan hewan yang diawetkan.
“Opsetan tidak boleh dimanfaatkan di luar kepentingan pendidikan, peragaan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan,” imbaunya.
Hal tersebut dilarang dan dapat dikenakan pidana penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Aturan itu sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kemudian PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.
Lalu, PP Nomor 8 tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.
“Jadi kami harap untuk siapapun yang masih memiliki, atau mengetahui adanya penyimpanan untuk segera menyerahkannya ke BKSDA atau aparat kepolisian,” tutupnya. (Ant)