Ditanya Soal Rangkap Jabatan di PDPDE, Alex Noerdin: Boleh!

18 Mei 2022 10:00

GenPI.co Sumsel - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dicecar sejumlah pertanyaan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dalam sidang itu, majelis hakim bertanya kepada Alex Noerdin sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) 2010-2019.

Pertanyaan yang keluar dari majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal, salah satunya mengenai status rangkap jabatan Direktur PDPDE Sumsel.

BACA JUGA:  Usut Foto Alex Noerdin di Rutan Palembang, Kemenkumham Bentuk Tim

“Apakah Saudara (Alex Noerdin) mengetahui Direktur PDPDE merangkap jabatan, lalu apa dasarnya Anda saat itu memperbolehkannya?” ujar hakim Yoserizal di Ruang Sidang Utama PN Palembang, Selasa (17/5).

Pertanyaan tersebut diajukan hakim kepada Alex Noerdin selaku mantan Ketua Dewan Pengawas PDPDE.

BACA JUGA:  Sidang Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya Dihadiri Alex Noerdin

Sebab, dalam kasus tersebut menjerat tiga mantan direktur PDPDE yang Alex Noerdin tunjuk.

Masing-masing yaitu terdakwa A. Yaniarsyah Hasan, Caca Ica Saleh S, dan Muddai Madang.

BACA JUGA:  Alex Noerdin Dicecar Sejumlah Pertanyaan oleh JPU, Begini Isinya

Dalam kasus ini, Alex Noerdin juga berstatus sebagai terdakwa.

Alex Noerdin menanggapi pertanyaan itu dengan mengaku jika semua keputusan mengenai rangkap jabatan sudah benar.

Bahkan, diperboleh sesuai dengan peraturan daerah (perda) turunan dari undang-undang (UU) yang berlaku.

Menurutnya, peraturan itu tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi.

“Sudah benar, saya yang menyetujui atas dasar tertulis merujuk Perda No. 7 Tahun 2000 yang merupakan turunan dari UU RI dalam bidang yang sama,” jelasnya.

Alex Noerdin juga mengaku telah mengenal baik ketiga terdakwa yang dianggap memiliki kompetensi di bidang bisnis, minyak, dan gas. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL