GenPI.co Sumsel - HF (33) dan Phr (45) harus berurusan dengan Polrestabes Palembang karena melakukan praktik pengoplosan madu lebah hutan selama delapan bulan terakhir.
Hal itu diungkapkan Kepala Polrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib di Palembang, Sabtu (21/5).
Ngajib mengatakan pengungkapan praktik pengoplosan madu itu terungkap setelah personel Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua pelaku.
Keduanya merupakan warga Lorong Kemang, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.
“Mereka ditangkap personel satreskrim saat tengah mengoplos madu di sebuah gudang di Lorong Kemang, Kelurahan 32 Ilir, Kamis (19/5) siang,” ungkapnya.
Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang tertipu membeli madu lebah hutan.
Dalam laporan itu, sepintas produk madu yang dibuat pelaku hampir mirip dengan produk madu lebah hutan sialang yang asli.
Polisi menemukan salah satu bahan baku yang dioplos menggunakan air Carboxymethyl Cellulose (CMC) yang biasanya digunakan untuk kebutuhan makanan hingga pengental cat.
Selain itu, pelaku juga mengedarkan produk madu oplosan hingga ke Provinsi Jambi.
“Berdasarkan keterangan pelaku bisa meraup keuntungan hingga senilai Rp5 juta dari madu oplosan itu,” tuturnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berapa delapan jerken madu oplosan siap edar seberat 25 kilogram (Kg).
Seperti satu sumber plastikan madu hitam manis, ember berisikan berisikan madu hitam pahit, 5 kilogram gula pasir, satu biang susu, satu bungkus tepung tapioka, satu bungkus bahan baku pengental makanan.
Para pelaku tersebut dijerat Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, Pasal 62 ayat 1 jo. Pasal 6 ayat 1 huruf D dan atau huruf I UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Ant)