Otori Efendi, Pembunuh Berantai di OKU Dijatuhi Hukuman Mati

25 Mei 2022 12:00

GenPI.co Sumsel - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menjatuhkan hukuman mati kepada Otori Efendi di Ruang Cakra, PN Baturaja, Selasa (24/5).

Otori merupakan terdakwa kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai, Kabupaten Ogan Komering Ulu yang menewaskan lima korban, November 2021 lalu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hendri Agustian didampingi hakim anggota Teddy Hendrawan dan Arie Septi Zahara, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Armein Ramdhani.

BACA JUGA:  Warga OKU Geger, Misna Tewas Jadi Korban Pembunuhan di Rumahnya

Saat persidangan, hakim mengatakan jika putusan tersebut sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan yang sangat keji, menimbulkan banyak korban jiwa, menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu, dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Pembunuhan Berantai di Desa Bunglai OKU

“Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” tuturnya.

Dari fakta persidangan, hakim menyatakan terdakwa bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana serta dinyatakan sehat ketika melakukan aksinya.

BACA JUGA:  Lakukan Pembunuhan Berantai di OKU, Otori Dituntut Hukuman Mati

“Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim sambil mengetuk palu sidang.

Majelis Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU, Armein Ramdhani menerima putusan itu karena sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan pihaknya.

“Ini putusan maksimal dan tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah Polres OKU yang cepat mengungkap kasus pembunuhan berantai yang dilakukan terdakwa.

“Untuk pemindahan tahanan kami masih menunggu upaya dari pihak terdakwa,” ujarnya.

“Jika lewat dari 7 hari tidak ada upaya maka terdakwa akan kami pindahkan ke Lapas Mata Merah,” tambahnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL