JPU Kejagung Tuntut Alex Noerdin Hukuman Penjara Selama 20 Tahun

26 Mei 2022 04:00

GenPI.co Sumsel - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara 20 tahun.

Alex Noerdin terlibat dalam kasus dugaan tindak korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Hal itu diungkapkan JPU Kejagung didampingi tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/5).

BACA JUGA:  Sidang Korupsi PDPDE dan Masjid Sriwijaya Dihadiri Alex Noerdin

“Menuntut terdakwa Alex Noerdin dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara,” ujarnya.

Tak hanya itu, JPU juga mewajibkan Alex Noerdin membayar uang pengganti masing-masing senilai 3,2 juta dolar AS untuk kasus PDPDE Sumsel.

BACA JUGA:  Alex Noerdin Dicecar Sejumlah Pertanyaan oleh JPU, Begini Isinya

Kemudian di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Yoserizal, JPU juga mewajibkan membayar uang pengganti senilai Rp4,8 miliar untuk kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

“Uang pengganti harus dibayarkan dengan ketentuan, bila sebulan setelah kasus berkekuatan tetap (inkrah) belum dibayar, maka semua aset terdakwa disita, bila nilai aset itu masih kurang diganti dengan 10 tahun penjara,” katanya.

BACA JUGA:  Ditanya Soal Rangkap Jabatan di PDPDE, Alex Noerdin: Boleh!

JPU menilai, hukuman itu sesuai Pasal 2 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 KUHP subsider UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31/1990 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk kasus pembelian gas bumi BUMD PDPDE Sumsel.

Terdakwa Alex Noerdin yang hadir secara online di persidangan itu menyatakan, dirinya melalui penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

“Kepada hakim kami meminta waktu mempersiapkan pembelaan,” tuturnya.

Majelis hakim menutup persidangan tersebut dan akan dilanjutkan kembali pada Kamis (2/6) pekan depan di PN Palembang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL