GenPI.co Sumsel - Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) FH dan bendaharanya SY ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus upah pungut PBB sektor Pertambangan, Perkebunan, dan Perhutanan (PBB P3) pada 2015.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Kabupaten OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung di Baturaja, Rabu (25/5).
“Dua orang tersangka ini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Penahanan tersebut dikarenakan penyidik dari seksi tindak pidana khusus menemukan dua alat bukti dalam kasus tersebut dengan kerugian negara sebesar Rp2.051.311.801.
“Dalam kasus ini tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 1.488.944.714 dalam perkara ini,” ujarnya.
Dalam sangkaan primair keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kedua tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta.
Setelah itu, sangkaan subsidiar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Keduanya juga terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dengan denda paling sedikit 50 juta paling banyak Rp1 miliar.
“Tersangka FH dan SY akan kami titipkan di Rutan Baturaja untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Peneliti dan Jaksa Penuntut Umum untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.
Kejari OKU, kata Asnath, akan terus menyelidiki kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru. (Ant)