GenPI.co Sumsel - Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sedang menekan angka tunggakan pajak kendaraan di wilayah itu.
Salah satunya dengan memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Hal itu dikatakan Samsat Kabupaten OKU, Humaniora Basili Basmark di Baturaja, Sabtu (28/5).
Ia mengatakan, aplikasi Signal diluncurkan sejak 2022 agar memudahkan wajib pajak membayar kendaraan bermotor lewat smartphone.
Lewat aplikasi tersebut, wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor di manapun dan kapan pun.
Sebab, aplikasi tersebut dapat diunduh melalui smartphone yang terkoneksi dengan jaringan internet.
Humaniora menjelaskan, dalam layanan tersebut terdapat dua pilihan, yaitu pilihan delivery yang nantinya STNK akan dikirim langsung ke rumah.
Selain itu, STNK juga dapat dikirim melalui kantor pos atau dapat juga dengan pilihan lainnya yaitu mengambil STNK ke kantor samsat setempat.
“Melalui upaya-upaya ini diharapkan dapat menekan angka tunggakan pajak di Kabupaten OKU pada 2022 ini,” pungkasnya. (Ant)