Manfaatkan Signal, Samsat OKU Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan

29 Mei 2022 12:00

GenPI.co Sumsel - Samsat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) sedang menekan angka tunggakan pajak kendaraan di wilayah itu.

Salah satunya dengan memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak kendaraannya secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).

Hal itu dikatakan Samsat Kabupaten OKU, Humaniora Basili Basmark di Baturaja, Sabtu (28/5).

BACA JUGA:  Pengelolaan Sampah Ala Cilacap Sedang Dipelajari Pemkab OKU

Ia mengatakan, aplikasi Signal diluncurkan sejak 2022 agar memudahkan wajib pajak membayar kendaraan bermotor lewat smartphone.

Lewat aplikasi tersebut, wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor di manapun dan kapan pun.

BACA JUGA:  BPBD OKU Nyalakan Alarm Bahaya, 9 Kecamatan Terancam Banjir

Sebab, aplikasi tersebut dapat diunduh melalui smartphone yang terkoneksi dengan jaringan internet.

Humaniora menjelaskan, dalam layanan tersebut terdapat dua pilihan, yaitu pilihan delivery yang nantinya STNK akan dikirim langsung ke rumah.

BACA JUGA:  Dear Penunggak Pajak Kendaraan, Samsat OKU Bakal Datang ke Rumah

Selain itu, STNK juga dapat dikirim melalui kantor pos atau dapat juga dengan pilihan lainnya yaitu mengambil STNK ke kantor samsat setempat.

“Melalui upaya-upaya ini diharapkan dapat menekan angka tunggakan pajak di Kabupaten OKU pada 2022 ini,” pungkasnya. (Ant)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL