GenPI.co Sumsel - Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh berusia 18 tahun ke atas di Sumatera Selatan diwajibkan sudah mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis ketiga (booster) per 30 Agustus 2022.
Aturan itu disampaikan Kepala Bagian Humas PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang, Aida Suryanti di Palembang, Selasa (30/8).
Sedangkan untuk pelanggan berusia 6-17 tahun diwajibkan sudah menerima vaksinasi covid-19 dosis kedua.
Aida menjelaskan, aturan itu menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No. 84 Tahun 2022.
SE tersebut berisi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022.
Sebelumnya, PT KAI masih memperbolehkan pelanggan yang belum divaksin booster melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR.
Akan tetapi mulai 30 Agustus, syarat tersebut tidak berlaku lagi.
“Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” kata Aida. (Ant)