GenPI.co Sumsel - Terhitung Rabu (20/4) calon penumpang kereta api usia 6-17 tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen asalkan sudah divaksin covid-19 hingga dosis kedua.
Pengumuman itu disampaikan Kepala Bidang Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang, Airda Suryanti di Palembang, Rabu (20/4).
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No. 49 Tahun 2022 tentang perubahan atas SE Kemenhub No. 39 Tahun 2022.
SE tersebut berisi Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, Selasa (19/4).
Berdasarkan aturan baru ini, anak 6-17 tahun yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Sedangkan calon penumpang KA Jarak Jauh di atas 17 tahun yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.
Untuk calon penumpang yang sudah menerima vaksin kedua tetap wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam, kecuali anak 6-17 tahun.
Sedangkan calon penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Bagi yang tidak atau belum mendapatkan vaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
Untuk calon penumpang di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau PCR.
Namun, mereka diwajibkan memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. (Ant)