Wali Kota Palembang Tegas, ASN Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas

Wali Kota Palembang Tegas, ASN Dilarang Mudik Gunakan Mobil Dinas - GenPI.co SUMSEL
Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Palembang dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.

Larangan itu disampaikan Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang, Rabu (20/4).

Harnojoyo menyebutkan, pelarangan tersebut diumumkan oleh Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru beberapa waktu lalu dengan merujuk Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Wawako Beber Strategi Palembang Wujudkan Zero Stunting di 2023

“ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik, termasuk Pemkot Palembang, itu sudah ada aturan dari surat edaran yang diterima,” ujarnya.

Harnojoyo mengingatkan, setiap ASN di Pemkot Palembang wajib menaati aturan ini sebagai bentuk kedisiplinan bagi penyelenggara pemerintah.

BACA JUGA:  Sejumlah Seniman Palembang Datangi Rumah Sesepuh, Tujuannya Mulia

Ia menegaskan, karena bersifat wajib ditaati maka oknum ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi.

“Jadi silakan gunakan kendaraan pribadi saja, itu tidak ada masalah untuk mudik tahun ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Wawako Sidak Distributor Kinder Joy di Palembang, Hasilnya Astaga

Harnojoyo berharap, setiap ASN dapat memberikan contoh yang baik bagi masyarakat umum selama melakukan perjalanan mudik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya