Setiap Gedung di Sumsel Diwajibkan Pertahankan Kearifan Lokal

12 Juli 2023 20:00

GenPI.co Sumsel - Provinsi Sumatera Selatan ternyata sudah memiliki lisensi arsitektur yang mewajibkan setiap desain dekorasi bangunan perkantoran mempertahankan kearifan lokal pada.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan, Basyaruddin Ahmad di Palembang, Rabu (12/7).

Lisensi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  Polisi Incar Pengemudi Truk Pelanggar ODOL di Sumsel

“Penerapan lisensi arsitektur ini sekaligus menjadi yang pertama di Pulau Sumatera dan ke-2 di Indonesia setelah Jawa Tengah,” kata dia.

Dengan demikian, para pemilik bangunan ataupun para arsitek diharapkan wajib mematuhi lisensi tersebut dalam setiap rancangan pembangunan gedung.

BACA JUGA:  Hewan Ternak di Sumsel Diklaim Bebas dari Penyakit Antraks

Pemprov Sumsel sendiri sudah mulai menerapkannya pada gedung kantor organisasi, pemerintah daerah, lembaga/instansi milik pemda setempat.

Seperti Kantor Gubernur, Kantor DPRD, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Palembang, Kantor Polda Sumsel, dan Bank BUMN/BUMD di Palembang yang membangun ornamen tanjak pada bagian depan gedung.

BACA JUGA:  Sumsel Tetapkan Harga CPO Naik Jadi Rp 10.305 Per Kilogram

Tanjak merupakan hiasan kepala laki-laki Melayu yang terbuat dari bahan kain.

Hiasan tersebut kerap digunakan di Lahat, Palembang, Pagaralam, dan Ogan Komering Ulu (OKU).

Tanjak di setiap daerah memiliki sedikit perbedaan dari sisi lipatan ikat kepala, motif, tinggi segitiga tanjak, warna hingga sudut lancip bagian atas tanjak.

Gubernur Sumsel, Herman Deru pun mewajibkan penggunaan simbol tanjak tersebut.

Herman mengaku sudah berkomitmen untuk menjaga adat budaya kearifan lokal yang mulai ditinggalkan saat ini.

"Kami ingin adat budaya Sumsel semakin eksis tapi tidak juga terlihat kolot," kata dia.

Kebijakannya tersebut sudah sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Aturan tersebut mengamanatkan pemda untuk menjaga kebudayaan lokal seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. (Antara)

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMSEL