MS Glow Bantah Keras Kabar Harus Hentikan Kegiatan Operasional

MS Glow Bantah Keras Kabar Harus Hentikan Kegiatan Operasional - GenPI.co SUMSEL
Booth MS Glow For Men di Formula E Jakarta. Kegiatan operasional MS Glow dikabarkan harus dihentikan karena kalah gugatan dari PS Store Glow. (Foto: dok MS Glow)

GenPI.co Sumsel - Kegiatan operasional MS Glow dikabarkan harus dihentikan karena kalah gugatan dari PS Store Glow.

Pihak MS Glow melalui kuasa hukumnya, Arman Haris dengan tegas membantah kabar tersebut.

“Isu di luaran MS Glow diminta untuk dihentikan itu tidak benar,” kata Arman Haris di J99 Tower, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).

BACA JUGA:  Istri Putra Siregar Beber Bukti, Sebut Diminta Uang Damai Rp60 M

Arman beralasan jika hal tersebut tidak masuk ke dalam amar putusan.

“Amar putusan yang melarang itu tidak ada, silakan dilihat di web,” ujarnya.

BACA JUGA:  Putra Siregar Tetap Berkurban Meski Ditahan Polres Metro Jaksel

Arman mengaku jika Shandy Purnamasari masih dapat menjalankan bisnis seperti biasanya.

Pasalnya putusan atau gugatan PS Store Glow terhadap MS Glow dinilai masih belum inkrah.

BACA JUGA:  Rumahnya Digeledah Polisi, Nikita Mirzani Curhat di Medsos

“Apa yang disampaikan dan diputuskan belum final, sehingga MS Glow bisa jualan seperti biasa tidak ada hal-hal yang menghentikan produksi itu,” tuturnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dikabarkan Harus Menghentikan Kegiatan Operasional, MS Glow Membantah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya