MS Glow Bantah Keras Kabar Harus Hentikan Kegiatan Operasional

MS Glow Bantah Keras Kabar Harus Hentikan Kegiatan Operasional - GenPI.co SUMSEL
Booth MS Glow For Men di Formula E Jakarta. Kegiatan operasional MS Glow dikabarkan harus dihentikan karena kalah gugatan dari PS Store Glow. (Foto: dok MS Glow)

Sebelumnya, MS Glow mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan pada Maret 2022.

Pada 13 Juni 2022, PN Medan menyatakan jika MS Glow menang.

Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PS Store Glow Men.

BACA JUGA:  Istri Putra Siregar Beber Bukti, Sebut Diminta Uang Damai Rp60 M

Atas putusan tersebut, perusahaan milik Putra Siregar tersebut mengajukan kasasi.

Di lain pihak, PS Store Glow juga melakukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya.

BACA JUGA:  Putra Siregar Tetap Berkurban Meski Ditahan Polres Metro Jaksel

PS Store Glow pun memenangkan gugatan untuk memperebutkan merek di Pengadilan Niaga Surabaya.

Dalam putusan tersebut, MS Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada PS Store Glow sebagai penggugat.

BACA JUGA:  Rumahnya Digeledah Polisi, Nikita Mirzani Curhat di Medsos

MS Glow pun tak tinggal diam dan mengajukan kasasi terhadap putusan itu, Selasa (19/7). (mcr7/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dikabarkan Harus Menghentikan Kegiatan Operasional, MS Glow Membantah

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya