Sebelumnya, MS Glow mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan pada Maret 2022.
Pada 13 Juni 2022, PN Medan menyatakan jika MS Glow menang.
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan pendaftaran merek PStore Glow dan PS Store Glow Men.
BACA JUGA: Istri Putra Siregar Beber Bukti, Sebut Diminta Uang Damai Rp60 M
Atas putusan tersebut, perusahaan milik Putra Siregar tersebut mengajukan kasasi.
Di lain pihak, PS Store Glow juga melakukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya.
BACA JUGA: Putra Siregar Tetap Berkurban Meski Ditahan Polres Metro Jaksel
PS Store Glow pun memenangkan gugatan untuk memperebutkan merek di Pengadilan Niaga Surabaya.
Dalam putusan tersebut, MS Glow harus membayar ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada PS Store Glow sebagai penggugat.
BACA JUGA: Rumahnya Digeledah Polisi, Nikita Mirzani Curhat di Medsos
MS Glow pun tak tinggal diam dan mengajukan kasasi terhadap putusan itu, Selasa (19/7). (mcr7/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dikabarkan Harus Menghentikan Kegiatan Operasional, MS Glow Membantah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News