2 mantan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin divonis masing-masing dengan hukuman penjara 4,5 tahun dalam kasus suap pengerjaan empat proyek pada 2021.
Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin divonis pidana penjara selama 6 tahun atas kasus dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur Dinas PUPR.
Persipura resmi mengajukan gugatan bernomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst. kepada PSSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terdegradasi ke Liga 2.