Kabar Baik Datang, Alex Noerdin Bisa Sedikit Bernapas Lega

Kabar Baik Datang, Alex Noerdin Bisa Sedikit Bernapas Lega - GenPI.co SUMSEL
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bisa sedikit bernapas lega karena kabar baik datang untuknya. (Foto: ANTARA/Nova Wahyudi)

GenPI.co Sumsel - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bisa sedikit bernapas lega.

Pasalnya, dirinya mendapatkan pengurangan masa kurungan penjara atas dua kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dua kasus tersebut, yaitu pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) pada 2010-2019, dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:  Profil Eks Gubernur Sumsel yang Tersandung 2 Kasus Korupsi, Alex Noerdin

Kabar itu disampaikan Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sahlan Efendi kepada wartawan di Palembang, Kamis (8/9).

“Pengurangan masa tahanan tersebut diketahui setelah PN Tipikor Palembang menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang atas putusan banding Alex Noerdin,” ujar Sahlan.

BACA JUGA:  Faktor Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Hukuman Alex Noerdin

Sahlan menyebut, isi dari putusan tersebut yaitu menyampaikan PT Palembang mengabulkan permohonan banding Alex Noerdin.

Permohonan banding tersebut berupa pengurangan pengurangan masa kurungan penjara selama 12 tahun menjadi 9 tahun.

BACA JUGA:  Hakim Tipikor Palembang Vonis Alex Noerdin Penjara 12 Tahun

“Ya, isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin sebagaimana dimaksud (pengurangan masa tahanan, red),” ujar Sahlan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya