Hakim Vonis 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Penjara 3-4 Tahun

Hakim Vonis 3 Komisioner Bawaslu Prabumulih Penjara 3-4 Tahun - GenPI.co SUMSEL
Sidang vonis kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (6/6/2023). (Foto: ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

GenPI.co Sumsel - Tiga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, divonis dengan hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun 10 bulan dan 4 tahun.

Ketiga komisioner tersebut Herman Julaidi, M. Iqbal Rivana, dan Iin Susanti yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana hibah Bawaslu tahun anggaran 2017-2018.

Vonis untuk ketiganya dibacakan oleh ketua hakim Sahlan Effendi di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/6).

BACA JUGA:  Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Ditargetkan Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2023

“Dengan ini mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Herman Julaidi dan M. Iqbal Rivana selama 4 tahun dan terdakwa Iin Susanti pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ujar hakim Sahlan.

Selain itu, para terdakwa juga dikenakan denda masing-masing senilai Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:  Ketua Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada 3 terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara senilai Rp 210 juta.

Para terdakwa dinilai tidak melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengeluaran dana hibah dalam pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:  3 Pejabat Bawaslu OKU Selatan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Karena itu, majelis hakim menganggap unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau korporasi telah terpenuhi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya