Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1), Pasal 64 KUHP.
Ketiga terdakwa sendiri menyatakan untuk pikir-pikir melakukan banding usai mendengar amar putusan majelis hakim tersebut.
Terdakwa Herman Julaidi bersama Iqbal Rivana dan Iin Susanti yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Kota Prabumulih diduga meminta dan menerima dana hibah TA 2017-2018 untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Jalan Tol Indralaya-Prabumulih Ditargetkan Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2023
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam sidang tuntutan, Jumat (5/5).
Dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), ketiganya juga menyetujui dan menandatangani penggunaan dana hibah TA 2017-2018 pada Panitia Pengawas Pemilu Kota Prabumulih yang tidak sesuai peruntukannya.
BACA JUGA: Ketua Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Pada kasus tersebut, BPKP Sumsel menemukan adanya kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.
Sedangkan total dana hibah dari APBD Kota Prabumulih TA 2017-2018 untuk Bawaslu Kota Prabumulih sebesar Rp 5,7 miliar. (Antara)
BACA JUGA: 3 Pejabat Bawaslu OKU Selatan jadi Tersangka Kasus Korupsi
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News