GenPI.co Sumsel - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia buka suara setelah digugat Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar.
Halilintar sendiri menggugat Kemenkumham terkait merek Gen Halilintar pada 4 Agustus 2022.
Kepala Bagian Humas Kemenkumham, Tubagus Erif mempersilakan pihak Gen Halilintar mengajukan gugatan.
BACA JUGA: Aldi Taher Berharap Jadi MC Kalau Thariq-Fuji Jadi Menikah
Menurutnya, setiap Warga Negara Indonesia memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
“Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan gugatan hukum sebagai bagian dari hak hukum WNI,” ujarnya saat dikonfirmasi Jpnn.com, Jumat (19/8).
BACA JUGA: Pengadilan Kabulkan Gugatan, Angga Wijaya-Dewi Perssik Cerai
Tubagus menyebutkan, pihaknya akan meninjau gugatan dari Halilintar tersebut.
“Gugatannya baru masuk beberapa hari lalu,” katanya.
BACA JUGA: Digugat Cerai Suaminya, Dewi Perssik: Enggak Apa-apa
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Digugat Ayah Atta Halilintar, Kemenkumham Merespons Begini
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News