Kemenkumham Buka Suara Usai Digugat Ayah Atta Halilintar

Kemenkumham Buka Suara Usai Digugat Ayah Atta Halilintar - GenPI.co SUMSEL
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait merek Gen Halilintar. (Foto: Instagram/@halilintarasmid)

“Tergugat Pemerintah RI, cq Kemenkumham cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) cq Komisi Banding Merek,” bunyi nama tergugat.

Halilintar Anofial Asmid meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan petitum gugatannya.

Hakim juga diminta penggugat untuk menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/tergugat Nomor 375/KBM/HKI 2022 Tanggal 8 September 2020.

BACA JUGA:  Aldi Taher Berharap Jadi MC Kalau Thariq-Fuji Jadi Menikah

“Mewajibkan tergugat DJKI untuk menerima permohonan pendaftaran merek ‘Gen Halilintar lukisan’ atas nama penggugat,” bunyi poin ketiga.

Kemudian, ayah Thariq Halilintar ini juga meminta hakim menghukum Kemenkumham dengan membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

BACA JUGA:  Pengadilan Kabulkan Gugatan, Angga Wijaya-Dewi Perssik Cerai

“Atau, apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” bunyi gugatannya. (mcr7/jpnn)

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Digugat Ayah Atta Halilintar, Kemenkumham Merespons Begini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya