GenPI.co Sumsel - Pengusaha Putra Siregar dan rekannya Rico Valentino divonis penjara selama enam bulan dikurangi masa tahanan atas kasus pengeroyokan.
Atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, kedua terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding.
Karena sebab itu, Putra Siregar dan Rico Valentino berpotensi besar untuk segera bebas dari penjara.
BACA JUGA: Dari Balik Tahanan, Putra Siregar Putuskan Tutup PStore Glow
Sebab, keduanya sudah menjalani masa tahanan selama empat bulan satu minggu.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino, Nur Wafiq Warodat di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (18/8).
BACA JUGA: Istri Putra Siregar Beber Bukti, Sebut Diminta Uang Damai Rp60 M
“Apabila nanti jaksa tidak banding, maka tinggal menjalani pengurangan sisanya,” ujarnya.
Jika tidak ada aral melintang, kemungkinan keduanya akan bebas dari penjara pada September nanti.
BACA JUGA: Putra Siregar Tetap Berkurban Meski Ditahan Polres Metro Jaksel
Namun, Nur Wafik sedang mengupayakan program asimilasi agar Putra Siregar dan Rico Valentino dapat keluar lebih cepat.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Divonis 6 Bulan, Putra Siregar & Rico Valentino Segera Hirup Udara Bebas, Kapan?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News