GenPI.co Sumsel - Nikita Mirzani batal ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota.
Padahal, penyidik sudah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani pada Jumat (22/7) sore.
Nikita Mirzani sebelumnya sempat memohon untuk ditahan.
BACA JUGA: Batal Ditahan Polisi, Nikita Mirzani Cium Pipi Fitri Salhuteru
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga kepada wartawan, Jumat malam.
Shinto mengatakan, permohonan tersebut disampaikan Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya kepada penyidik.
BACA JUGA: Polisi Langsung Tahan Nikita Mirzani Setelah Sehari Ditangkap
Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan mengajukan saran pendapat berjenjang.
“Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan,” jelasnya.
BACA JUGA: Fitri Salhuteru Beber Kondisi Nikita Mirzani di Kantor Polisi
Meski polisi tidak menahan yang bersangkutan, namun Nikita Mirzani harus melakukan wajib lapor secara rutin.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gegara Ini Nikita Mirzani Tidak Jadi Ditahan Polisi, Oalah
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News