“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto penjara, masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing Rp 1 miliar,” lanjutnya.
Hakim menjerat Riri Khasmita dan Edrianto dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menjerat keduanya dengan Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA: 2 Pembuat SHM Palsu di Banyuasin Ditangkap Timsus Mafia Tanah
Sebelumnya jaksa menuntut Riri Khasmita dan Edrianto penjara selama 15 tahun dan denda masing-masing Rp 1 miliar. (ded/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mantan ART Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Nirina Zubir
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News