Mantan ART Divonis 13 Tahun, Nirina Zubir Kasih Emotikon Sedih

Mantan ART Divonis 13 Tahun, Nirina Zubir Kasih Emotikon Sedih - GenPI.co SUMSEL
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan asisten rumah tangga ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto penjara selama 13 tahun dalam kasus mafia tanah. (Foto: Firda Junita/JPNN.com)

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto penjara, masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing Rp 1 miliar,” lanjutnya.

Hakim menjerat Riri Khasmita dan Edrianto dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menjerat keduanya dengan Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:  2 Pembuat SHM Palsu di Banyuasin Ditangkap Timsus Mafia Tanah

Sebelumnya jaksa menuntut Riri Khasmita dan Edrianto penjara selama 15 tahun dan denda masing-masing Rp 1 miliar. (ded/jpnn)

Tonton Video viral berikut:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Mantan ART Divonis 13 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Nirina Zubir

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya