"Pasal 220 karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar itu tidak ada," beber Eko.
Pihaknya pun berharap masalah yang menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak memainkan hukum.
Atas laporan tersebut, keduanya terancam mendekam di penjara selama 1 tahun 4 bulan. (mcr7/jpnn)
BACA JUGA: Hetty Koes Endang Buka Suara Terkait Dugaan KDRT yang Dialami Lesti Kejora
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gegara Konten Prank, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News