Bikin Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 1 Tahun Lebih

Bikin Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Terancam Penjara 1 Tahun Lebih - GenPI.co SUMSEL
Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam penjara 1 tahun 4 bulan karena bikin konten prank KDRT. (Foto: Instagram/@baimwong)

GenPI.co Sumsel - Konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven ke polisi berbuntut panjang.

Atas aksinya tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven pun dilaporkan ke kepolisian.

Laporan itu dibuat oleh perwakilan Sahabat Polisi, Tengku Zanzabella ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10).

BACA JUGA:  Hetty Koes Endang Buka Suara Terkait Dugaan KDRT yang Dialami Lesti Kejora

"Kami melaporkan karena ini terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," ujar Tengku Zanzabella.

Meskipun Baim Wong dan Paula Verhoeven sudah meminta maaf, namun pihaknya bersikeras untuk melanjutkan proses hukum.

BACA JUGA:  Diduga Lakukan KDRT, Rizky Billar Terancam Dipenjara 15 Tahun

Kedua pasangan suami istri tersebut dilaporkan atas dugaan laporan palsu.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum Sahabat Polisi, Eko Supahwano.

BACA JUGA:  Paula Verhoeven Bongkar Masa Lalu Baim Wong, Memprihatinkan

Pihaknya melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven karena melanggar Pasal 220 KUHP.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Gegara Konten Prank, Baim Wong dan Paula Verhoeven Dilaporkan ke Polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya