GenPI.co Sumsel - Mengajukan cuti melahirkan penting bagi ibu bekerja yang sedang mempersiapkan persalinan.
Istirahat bekerja pada masa cuti berdampak positif bagi kesehatan ibu dan bayi.
Apalagi, hak cuti melahirkan juga tertulis dalam undang-undang.
BACA JUGA: Bolehkah Ibu Hamil Makan Kerang? Simak Jawabannya Nih
Lalu berapa lama cuti yang harus diambil serta apakah hal tersebut ideal?
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur lama waktu cuti selama 3 bulan.
BACA JUGA: Jaga Kesehatan Ibu Hamil dengan Konsumsi 5 Jenis Sayuran Ini
Lama waktu tersebut terbagi menjadi 1,5 bulan cuti sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Lalu apakah lama waktu cuti tersebut ideal untuk ibu yang ingin melahirkan?
BACA JUGA: Wajib Tahu! 3 Produk Pelembap Ini Dijamin Aman untuk Ibu Hamil
Beberapa pakar menilai waktu cuti selama 3 bulan belum cukup ideal bagi ibu dan bayi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News