Kemudian juga syarat lain, yaitu jumlah perkara litigasi dan non-litigasi yang ditangani, keaktifan dan kinerja Advokat dan Paralegal serta seringnya memberikan penyuluhan hukum di masyarakat.
“Kami mengapresiasi sembilan OBH yang sudah mempunyai pos Layanan di Lapas dan Rutan sehingga mempermudah bagi para tahanan untuk mendapatkan bantuan hukum,” pungkasnya. (Ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News